Selamat Datang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Baso Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat

Rabu, 15 April 2015

TUGAS DAN FUNGSI KUA



MOTTO PELAYANAN KUA KECAMATAN BASO.

"Melayani dengan PAS” (Profesional, Amanah dan Senyum)”.

TUGAS DAN FUNGSI KUA
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Baso  berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 39 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. pada Bab I pasal  1 ayat (1) disebutkan bahwa :
“Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarajat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam”.
Selanjutnya pada pasal 1 ayat (2) disebutkan KUA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah kecamatan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KUA adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Adapun fungsi KUA ditegaskan dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) sebagai berikut; dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1), Kantor Urusan Agama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2.      Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA.
3.      Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA.
4.      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5.      Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6.      Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah.
7.      Penyelenggaraan fungsi lain di bidang Agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.     
Adapun penyelenggaraan fungsi lain bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah sebagai pembina bagi lembaga-lembaga sosial keagamaan di wilayah kerja kecamatan, seperti MUI, BP4, LPTQ, IPHI, PHBI, DMI, BKPRMI, FKDT, MDTA/TPQ, LDS dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan tugas tersebut di atas, maka KUA Kecamatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi harus profesional dan dapat melayani masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dengan pelayanan prima. Pelayanan prima dimaksud adalah pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa minimal sesuai dengan standar pelayanan prima.

0 komentar:

Posting Komentar