MOTTO
PELAYANAN KUA KECAMATAN BASO.
"Melayani dengan PAS”
(Profesional, Amanah dan Senyum)”.
TUGAS DAN FUNGSI KUA
Dalam
melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Baso
berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 39 tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. pada Bab I pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa :
“Kantor Urusan
Agama Kecamatan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarajat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang
Urusan Agama Islam”.
Selanjutnya pada pasal 1 ayat (2) disebutkan KUA
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah kecamatan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KUA adalah
unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang
bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam
wilayah kecamatan.
Adapun fungsi KUA ditegaskan dalam pasal 2 ayat (1)
dan (2) sebagai berikut; dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 ayat (1), Kantor Urusan Agama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2. Penyusunan
statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA.
3. Pelaksanaan tata
usaha dan rumah tangga KUA.
4. Pelayanan bimbingan
keluarga sakinah.
5. Pelayanan bimbingan
kemasjidan.
6. Pelayanan bimbingan
pembinaan syari’ah.
7. Penyelenggaraan
fungsi lain di bidang Agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Adapun penyelenggaraan fungsi lain bidang agama
Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
adalah sebagai pembina bagi lembaga-lembaga sosial keagamaan di wilayah kerja
kecamatan, seperti MUI, BP4, LPTQ, IPHI, PHBI, DMI, BKPRMI, FKDT, MDTA/TPQ, LDS
dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan tugas
tersebut di atas, maka KUA Kecamatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
harus profesional dan dapat melayani masyarakat sesuai dengan tuntutan
reformasi agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dengan
pelayanan prima. Pelayanan prima dimaksud adalah pelayanan yang diberikan
kepada pengguna jasa minimal sesuai dengan standar pelayanan prima.
0 komentar:
Posting Komentar