I. NIKAH & RUJUK
1. NIKAH
- Di Kantor
Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan. - Di Luar Kantor
Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan - Rekomendasi Nikah
Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah
Jika telah memiliki akta cerai dan masih dalam masa Iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda
II. KELUARGA SAKINAH
- Bimbingan Pra Nikah
Bimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit - Penasehatan Pasca Nikah
Bimbingan/nasehat kepada pengantin setelah pernikahan diberikan selama (+/-) 15 menit - Konsultasi Krisis Rumah Tangga
Bila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya
- Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shodaqah.
IV. PRODUK HALAL
- Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI
V. PERWAKAFAN
- Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
VI. KEMITRAAN UMAT
- Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikat Arah Kiblat Musholla, Masjid, TPU, Hotel dan Kantor.
- Pelayanan dan Bimbingan Jadual Waktu Sholat, Imsakiyah, Pendataan Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan.
- Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama.
- Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji yang diberikan sebanyak 6 Kali Pertemuan.
- Bimbingan Pasca Haji bekerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji.
- Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ
0 komentar:
Posting Komentar