Selamat Datang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Baso Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat

Rabu, 15 April 2015

SEJARAH SINGKAT KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BASO



SEJARAH SINGKAT KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN BASO

Kantor Urusan Agama Kecamatan Baso beralamat di Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh Km. 11 Baso Kabupaten Agam, Kodepos 26192 dengan nomor telepon (0752) 426920, E-mail : kuabaso@yahoo.com dan Facebook : kuabaso@yahoo.com.
KUA Kecamatan Baso yang berada di jalur utama lintas yang menghubungkan Sumatera Barat - Pekanbaru mempunyai nilai lebih dan merupakan lokasi yang strategis bagi tempat pelayanan dan berada di pusat keramaian sehingga masyarakat tidak merasa canggung dan mudah untuk dijangkau oleh masyarakat untuk berkunjung ke KUA dengan kendaraan umum maupun pribadi.
Pada awal tahun 1970 an masyarakat Baso belum mengenal istilah KUA, tetapi masih dengan sebutan Djawatan Agama atau Balai Nikah. Melihat begitu urgennya keberadaan gedung tersebut, maka pada tahun 1976 telah menarik perhatian tokoh pemerintahan Kecamatan Baso dan beberapa tokoh masyarakat Baso, di antaranya  Bapak Kaharuddin Sd. Batuah [yang waktu itu menjabat sebagai kepala KUA Kec. Baso] bermusyawarah dengan Bapak Aristo Munandar, BA [Camat Baso], memandang bahwa KUA sudah selayaknya mempunyai gedung/kantor tetap yang representatif. Setelah bermusyawarah dengan beberapa tokoh masyarakat dan berdasarkan surat permohonan Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Agam Nomor : M/I-C/C.2/4/4262/76, tanggal 11-10-1976 tentang penyediaan/ penunjukan sebidang tanah untuk pembangunan gedung Balai Nikah dan Penasihatan Perkawinan, maka disepakati sebidang tanah yang merupakan hak milik dari Badan Komisi Pasar Baso seluas 10 x 10 m dengan status Hak Pakai. Tempat ini sangat strategis karena mudah di jangkau oleh seluruh masyarakat Baso.
Dengan telah dibangunnya gedung KUA Kecamatan Baso  dan telah menempati gedung sendiri, maka kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan. Dari tahun ketahun sejak berdirinya, KUA Kecamatan Baso mengalami peningkatan frekuensi pernikahan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk. KUA Kec. Baso terus berkembang, apalagi seiring terbitnya PMA 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama nomor 39 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka KUA Kec. Baso melaksanakan restrukturisasi sesuai acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala, satu orang tenaga Fungsional Penghulu, satu orang Pengolah pencatatan dan pelaporan NR dan Doksta dan Pengelolaan SIM KUA, satu orang Pengelola Urusan Ketatausahaaan dan Kerumahtanggaan dan Bimbingan Kemasjidan, satu orang Pengolah Bimbingan Keluarga Sakinah dan Bimbingan Pembinaan Syari’ah, serta dibantu oleh dua orang Penyuluh Agama Islam Fungsional. Sementara itu untuk kelancaran pelayanan dan pembinaan agama dan pendidikan keagamaan dalam masyarakat KUA Kec. Baso juga di bantu oleh tanaga penyuluh agama Islam non PNS sebanyak 10 orang.

0 komentar:

Posting Komentar