SEJARAH SINGKAT KANTOR
URUSAN AGAMA
KECAMATAN BASO
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Baso beralamat di Jl. Raya
Bukittinggi-Payakumbuh Km. 11 Baso
Kabupaten Agam, Kodepos 26192 dengan nomor telepon (0752) 426920,
E-mail : kuabaso@yahoo.com dan Facebook : kuabaso@yahoo.com.
KUA
Kecamatan Baso yang berada di jalur utama lintas yang menghubungkan Sumatera
Barat - Pekanbaru mempunyai nilai lebih dan merupakan lokasi yang strategis bagi tempat
pelayanan dan berada di pusat keramaian sehingga masyarakat tidak merasa
canggung dan mudah untuk dijangkau oleh masyarakat untuk berkunjung ke KUA
dengan kendaraan umum maupun pribadi.
Pada awal tahun 1970 an
masyarakat Baso belum mengenal istilah KUA, tetapi masih dengan sebutan Djawatan
Agama atau Balai Nikah. Melihat begitu urgennya keberadaan gedung tersebut,
maka pada tahun 1976 telah
menarik perhatian tokoh pemerintahan
Kecamatan Baso dan beberapa tokoh masyarakat Baso, di antaranya Bapak Kaharuddin Sd. Batuah [yang waktu itu
menjabat sebagai kepala KUA Kec. Baso] bermusyawarah dengan Bapak Aristo Munandar, BA [Camat Baso], memandang bahwa KUA sudah selayaknya mempunyai
gedung/kantor
tetap yang representatif. Setelah bermusyawarah dengan beberapa tokoh masyarakat dan berdasarkan surat permohonan Kepala Kantor
Departemen Agama Kab. Agam Nomor : M/I-C/C.2/4/4262/76, tanggal 11-10-1976
tentang penyediaan/ penunjukan sebidang tanah untuk pembangunan gedung Balai
Nikah dan Penasihatan Perkawinan, maka disepakati sebidang tanah yang merupakan hak milik dari Badan Komisi Pasar Baso
seluas 10 x 10 m dengan status Hak Pakai. Tempat ini sangat strategis karena mudah di jangkau
oleh seluruh masyarakat Baso.
Dengan telah
dibangunnya gedung KUA Kecamatan Baso
dan telah menempati gedung sendiri, maka kualitas dan kuantitas
pelayanan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan. Dari tahun ketahun
sejak berdirinya, KUA Kecamatan Baso mengalami peningkatan frekuensi pernikahan
seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk. KUA Kec. Baso terus
berkembang, apalagi seiring terbitnya PMA 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan
Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dan
Peraturan Menteri Agama nomor 39 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama, maka KUA Kec. Baso melaksanakan restrukturisasi sesuai
acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang
Kepala, satu orang tenaga Fungsional Penghulu, satu orang Pengolah pencatatan
dan pelaporan NR dan Doksta dan Pengelolaan SIM KUA, satu orang Pengelola Urusan
Ketatausahaaan dan Kerumahtanggaan dan Bimbingan Kemasjidan, satu orang Pengolah
Bimbingan Keluarga Sakinah dan Bimbingan Pembinaan Syari’ah, serta dibantu oleh
dua orang Penyuluh Agama Islam Fungsional. Sementara itu untuk kelancaran
pelayanan dan pembinaan agama dan pendidikan keagamaan dalam masyarakat KUA
Kec. Baso juga di bantu oleh tanaga penyuluh agama Islam non PNS sebanyak 10
orang.
0 komentar:
Posting Komentar