Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk :

  1. BIAYA PENCATATAN NIKAH/RUJUK RP.0,- DILAKSANAKAN PADA HARI / JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN, MASYARAKAT YANG MENGHENDAKI PELAKSANAAN NIKAHNYA DI LUAR KANTOR KUA, DIKENAKAN TARIF RP.600.000,- UNTUK KAS NEGARA / PNBP. (PP NO. 48 TAHUN 2014)
  2. KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MELAKSANAKAN PENCATATAN NIKAH/RUJUK PADA HARI/JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN.
  3. KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN, DAN PALING TELAT 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN.

LANDASAN HUKUM :

  1. PP NO. 48 TAHUN 2014. Tentang Perubahan Atas PP.47 / TAHUN 2004 Tentang Tarif PNBP Biaya Nikah/Rujuk.
  2. KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN MELALUI PENYELENGGARAAN LAYANAN UNGGULAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
  3. SURAT EDARAN SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA R.I NOMOR : SJ/DI.II/HK.01/3327/2014. Tentang : Pelaksanaan PP 48/2014.