Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk :
LANDASAN HUKUM :
- BIAYA PENCATATAN NIKAH/RUJUK RP.0,- DILAKSANAKAN PADA HARI / JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN, MASYARAKAT YANG MENGHENDAKI PELAKSANAAN NIKAHNYA DI LUAR KANTOR KUA, DIKENAKAN TARIF RP.600.000,- UNTUK KAS NEGARA / PNBP. (PP NO. 48 TAHUN 2014)
- KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MELAKSANAKAN PENCATATAN NIKAH/RUJUK PADA HARI/JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN.
- KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN, DAN PALING TELAT 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN.
LANDASAN HUKUM :
- PP NO. 48 TAHUN 2014. Tentang Perubahan Atas PP.47 / TAHUN 2004 Tentang Tarif PNBP Biaya Nikah/Rujuk.
- KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN MELALUI PENYELENGGARAAN LAYANAN UNGGULAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
- SURAT EDARAN SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA R.I NOMOR : SJ/DI.II/HK.01/3327/2014. Tentang : Pelaksanaan PP 48/2014.
0 komentar:
Posting Komentar